SEJARAH KOKAMA

Koperasi Karyawan Abdi Dharma (Kokama) Panti Rapih didirikan oleh Pengurus Ikatan Keluarga Panti Rapih (IKPR) pada tanggal 14 April 1996, dalam rangka melaksanakan salah satu Program Kerja perumahan karyawan di seluruh Yayasan Panti Rapih. Karena untuk menyelenggarakan Usaha Perumahan, haris diselenggarakan lembaga yang Berbadan Hukum, sementara Ikatan Keluarga Panti Rapih (IKPR) tidak berbadan hokum Maka diproseslah pendirian Koperasi yang berbadan Hukum. Atas dukungan Yayasan Panti Rapih, khususnya Direksi Rumah Sakit Panti Rapih, maka lahirlah Koperasi yang berbadan hokum sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI, Nomor : 75/BH/KWK 12/V/1996, tanggal 22 Mei 1996, Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dengan nama Koperasi Karyawan Abdi Dharma Yayasan Panti Rapih. Dengan dukungan Direksi RS Panti Rapih, Kokama berhasil membangun perumahan Di Griya Dharma Asri 1 Jebresan, Kalitirto, Berbah, Sleman sebanyak 58 Unit rumah, dan di Sinduharjom Ngaglik, Sleman sejumlah 24 Unit Rumah. Setelah menyelesaukan program perumahan, Kokama sudah tidak ada kegiatan, kecuali Tabungan Wajib dan Iuran wajib sebanyak Rp 1.000,- Atas prakarsa 3 orang pendiri Kokama yaitu Bapak MT. Pardjianto, Bapak I Made Budiartana dan Bapak FX. Juarto, menyampaikan gagasan kepada Pengurus yang tersisa yaitu J. Bapak Bambang Purwanto dan Bapak Ign. Gonggo Prihatmono, dengan maksud untuk menghidupkan kembali Kokama yang sudah mati suri. Maka dengan dukungan dari Dinas Koperasi Kota Yogyakarta dan didukung oleh Pengurus Yayasan Panti Rapih dan para Pimpinan Unit Karya di Lingkungan Yayasan Panti Rapih, maka pada tanggal 11 November 2012 diselenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang pertama.

VISI KOKAMA

Koperasi yang sehat, bertumbuh sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dengan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

MISI KOKAMA
1. Koperasi menyelenggarakan pelayanan kepada anggota dengan semangat Abdi Dharma, demi kesejahteraan anggota dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
2. Koperasi bekerjasama dengan semua pihak, terutama Yayasan Panti Rapih dalam memperjuangkan kepenuhan hidup manusiawi dalam bidang social ekonomi.
3. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan kaderisasi dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi demi pertumbuhan koperasi dan pelayanan kepada anggota.
HAK ANGGOTA KOKAMA
A. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam acara Rapat Anggota Tahunan
B. Memilih dan dipilih mengajdi Pengurus atau Pengawas.
C. Menyampaikan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar acara Rapat Anggota Tahunan, baik diminta maupun tidak diminta.
D. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota.
E. Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai perkembangan Koperasi Konsumen Abdi Dharma Panti Rapih.
KEWAJIBAN ANGGOTA KOKAMA
A. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan.
B. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kokama.
C. Ikut ambil bagian dalam mengembangkan dan memelihara kesersamaan atas azas kekeluargaan.
PENGURUS & PENGAWAS KOKAMA
PENGURUS KOKAMA
Ketua : Fx. Juarto
Wakil Ketua : Agustinus Dalmasius
Sekretaris 1 : MT. Pardjianto
Sekretaris 2 : FX. Tri Budi Utomo
Bendahara 1 : Elz. Arlina Kuntarjati
Bendahara 2 : Ag. Sri Okktri Hastuti
PENGAWAS KOKAMA
Pengawas 1 : B. Agung Sulistijo
Pengawas 2 : Ch. Endah Tri Yuliani
Pengawas 3 : Endang Radiyanti